Jumat 12-Aug-2022 08:59 WIB
357

Foto : detik
brominemedia.com –
KPK menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti
Agung Wibowo. Bupati Mukti terjaring OTT berkaitan dengan suap dan pungutan
tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap
pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang," kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang
dari Pemalang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak
sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," tambahnya.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang diamankan.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pada
saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.
Sejumlah ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Mukti
Agung Wibowo, disegel KPK. Setidaknya ada dua ruangan yang telah disegel.
Salah satu ruang yang disegel merupakan ruang di Kantor
Kominfo. Selain itu, ruang Bidang Lelang juga disegel.
Namun, bagian lain di kompleks Pemkab Pemalang tidak bisa
diakses. Petugas Satpol PP menjaga kompleks perkantoran itu dengan cukup ketat.

Konten Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB