Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB
Foto : jpnn
Brominemedia.com - Dikenal sebagai orang pintar yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit, seorang dukun berinisial UFK di Cipadung Wetan, Panyileukan, Kota Bandung, ditangkap polisi.
Adapun UFK ditangkap karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual.
UFK menggunakan kemampuannya sebagai modus niat mesumnya untuk memperdaya para korban.
Ia berani melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi perempuan yang datang sebagai pasiennya.
Hal ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial I akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi, beberapa waktu lalu. Adapun peristiwa kelam yang korban alami terjadi pada Februari 2023.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya UFK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tindakan cabul tersangka UFK terhadap korban menjadi bagian dari ritual penyembuhan.
Korban diminta mengirimkan foto bagian sensitifnya hingga diajak bersetubuh, agar hajatnya terkabul. Saat itu terjadi, usia korban I bahkan baru 17 tahun alias di bawah umur. Sedangkan UFK telah berumah tangga.
Jadi modus operandinya, untuk tersangka ini mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban. Tetapi caranya itu, mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terpenuhi,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).
Terungkapnya kelakuan cabul tersangka juga sempat membuat warga Cipadung Wetan resah. Pada Kamis (16/10) lalu, puluhan orang sempat menggeruduk kediaman UFK, agar ia diusir dari lingkungan tersebut.
Kini, harapan warga telah terjawab. UFK telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 81 juncto Pasal 76D; Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 6 juncto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS).
“Jadi yang bersangkutan kami akan angkat pasal tersebut dengan ancaman paling lama 15 tahun. Jadi ini kami terapkan beberapa penerapan pasal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak dari perbuatannya,” ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari 2 hingga 3 korban dari UFK lainnya.
Kepada para korban, Budi memastikan mereka mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, di antaranya konseling sebagai langkah penyembuhan trauma.
“Juga nanti kami memberikan konseling untuk yang bersangkutan, pendampingan sampai sidang selesai,” pungkasnya. (mcr27/ jpnn)
Konten Terkait