Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Majelis Kehormatan MK Bakal Temui 9 Hakim MK Hari Ini

Senin 30-Oct-2023 07:24 WIB

383

Majelis Kehormatan MK Bakal Temui 9 Hakim MK Hari Ini

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin (30/10/2023). Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Pertemuan antara MKMK dengan seluruh hakim (MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Ahad (29/10/2023). 

Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan sembilan hakim MK. 

"Belum sidang," lanjut Fajar. 

Walau demikian, Fajar menyebut pertemuan ini bakal berlangsung tertutup. Pihak media tidak diizinkan meliput langsung pertemuan itu. 

"Pukul 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ujar Fajar. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

 l

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Airlangga Buka Suara soal Rencana Besar Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Wacana redenominasi rupiah kembali muncul dari Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masih mempelajari usulan tersebut.

Jumat 07-Nov-2025 20:15 WIB

Airlangga Buka Suara soal Rencana Besar Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1
PEMERINTAHAN NGULIK ! Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital dan Teknologi

Diskominfo) Kota Bandung kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK)

Kamis 06-Nov-2025 21:31 WIB

NGULIK ! Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital dan Teknologi
PERISTIWA Peringatan Dini Cuaca Besok Selasa 4 November 2025, Info BMKG Sulawesi Utara Waspada Hujan Lebat

BMKG merilis peringatan dini untuk Selasa 4 November 2025 bagi seluruh wilayah Indonesia.

Senin 03-Nov-2025 21:31 WIB

Peringatan Dini Cuaca Besok Selasa 4 November 2025, Info BMKG Sulawesi Utara Waspada Hujan Lebat
PEMERINTAHAN Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu

Pedagang Pasar Minggu Bengkulu minta solusi ke Pemkot sebelum ditertibkan dari badan jalan, agar tetap bisa berjualan.

Minggu 02-Nov-2025 20:08 WIB

Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu
PEMERINTAHAN Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati

Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati

Tulis Komentar