Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Menteri Nadiem Makarim dan disebut menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun.
Langkah KPK ini berjalan paralel dengan penyidikan yang telah lebih dulu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah menetapkan empat tersangka dan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Satu Paket Pengadaan: Chromebook dan Google Cloud
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan mencakup satu paket pengadaan yang saling terkait yakni perangkat keras Chromebook dan layanan cloud pendukungnya.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud-nya dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
KPK belum mengungkap siapa saja saksi yang telah diperiksa, namun penyelidikan disebut telah memeriksa 10 orang dari pihak Kemendikbudristek dan vendor teknologi.
"Jadi, saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," tambahnya.
Kejagung Bongkar Rekayasa Proyek Korupsi Laptop Chromebook
Sementara itu, Kejagung telah lebuh dulu melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022 atau semasa era Menteri Nadiem Makariem.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini:
Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD dan KPA)
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan KPA)
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, proyek ini diduga direkayasa sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” disebut sebagai forum awal pembahasan pengadaan6.
Kajian teknis awal yang merekomendasikan sistem operasi Windows diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.
Perubahan ini dilakukan setelah pertemuan internal dan rapat Zoom yang dipimpin oleh Jurist Tan dan dihadiri oleh Nadiem Makarim.
Kejagung menaksir kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:
Mark-up harga laptop: Rp1,5 triliun
Pengadaan software Chrome Device Management (CDM): Rp480 miliar7
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook telah didistribusikan ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah 3T. Namun, perangkat ini dinilai tidak optimal karena bergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh Indonesia.
Dugaan Investasi Google ke Gojek dan Pengaruhnya
Kejagung juga mendalami dugaan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Dokumen investasi ditemukan saat penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada 8 Juli 20259.
Penyidik tengah menelusuri apakah investasi tersebut memengaruhi arah kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pihak Google Indonesia telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pertemuan mereka dengan Nadiem pada awal 202012.
Status Nadiem Makarim: Masih Saksi, Belum Tersangka
Meski disebut memimpin rapat dan menyetujui pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim hingga kini masih berstatus saksi. Kejagung menyatakan masih perlu pendalaman alat bukti sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut14.
“Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Konten Terkait