Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

Kamis 29-May-2025 20:44 WIB

25

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

Foto : suara

Brominemedia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Adapun kedua kapan asing tersebut berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia yakni Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan kapal asing tersebut dilakukan oleh KP Hiu 16, di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan.

“Benar kami telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” kata pria yang karib disapa Ipunk itu, keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Ipunk, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” jelasnya.

Tergiur Upah Tinggi

Ipunk mengungkapkan, para WNI rela untuk bekerja di Kapal milik secara ilegal. Mereka rela melakukan ilegal fishing untuk Malaysia lantaran upah kerja yang tinggi.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ucap Ipunk.

Sementara, untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” ucap Ipunk.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025.

Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.


Hibahkan Kapal Vietnam Hasil Tangkapan

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan satu unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus ilegal fishing kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bantuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Semuel Sandi Rundupadang di Batam, Selasa (27/5), mengatakan hibah tersebut merupakan kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

“Kepri dapat satu kapal hibah dari KKP,” kata Semuel.

Dia mengatakan kapal motor TG 94916 TS berasal dari Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 06 pada April 2017 saat mencuri ikan di laut Natuna Utara.

Spesifikasi kapal memiliki panjang 23,3 meter, lebar 6 meter, dalam 7,7 meter dan memiliki tonase kurang lebih 80 GT, memiliki nilai sebagai barang milik negara (BMN) Rp197,4 juta, diserahkan kepada Pemprov Kepri pada awal bulan Mei.

“Kapal tersebut hasil tangkapan 2017. Baru bisa dihibahkan setelah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dia menjelaskan proses hibah kapal hasil rampasan kasus ilegal fishing tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan incrah yang menyatakan kapal dirampas untuk negara.

Setelah ada putusan pengadilan tersebut, kata dia, barulah pihak Kejaksaan segera melakukan eksekusi, dengan melakukan hibah kepada KKP untuk dimanfaatkan nelayan.

KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan (IUUF) yang menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan.

Sebelumnya, Sabtu (24/5), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan tindakan peledakan dan penenggelaman yang dilakukan KKP mendapat protes dari Greenpeace karena menimbulkan polusi di perairan.

Sehingga, Menteri Trenggono membuat keputusan kapal hasil rampasan tersebut sebaiknya dimanfaatkan kepada nelayan.

Kapal tersebut juga dihibahkan kepada nelayan kecil yang biasanya sehari melaut karena ukuran kapalnya yang kecil.

KKP mencatat selama periode 2025 ini ada 34 unit kapal ikan asing yang ditangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Terbagi atas 4 unit ada di Kepri, kemudian di Bitung, Laut Pasifik, dan di Arafura. Ketiga wilayah ini menjadi titik fokus pelaku pencurian ikan oleh kapal ikan asing di Indonesia.

Konten Terkait

PERISTIWA KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Kamis 29-May-2025 20:44 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI
PERISTIWA Pagi Ini Kepala KKP Jakarta Timur akan Klarifikasi Bisnis Istrinya Tercatat Pemegang Saham Rafael

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) hari ini Selasa (14/3/2023) dijadwalkan memberikan klarifikasi di KPK.

Selasa 14-Mar-2023 09:05 WIB

Pagi Ini Kepala KKP Jakarta Timur akan Klarifikasi Bisnis Istrinya Tercatat Pemegang Saham Rafael
FINANCE Menteri KKP Sebut Nilai Pasar Ikan Capai Rp2.400 Triliun

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Sakti Trenggono menyatakan potensi perikanan di Indonesia sangat besar. Akan tetapi dari sisi produktivitas masih kalah

Selasa 28-Feb-2023 09:27 WIB

Menteri KKP Sebut Nilai Pasar Ikan Capai Rp2.400 Triliun
PEMERINTAHAN Tingkatkan Garam Premium, KKP Resmikan Rumah Garam Prisma

Pengelolaan rumah garam prisma di Pulau Legundi diserahkan kepada Koperasi Terang dan Garam Indonesia.

Kamis 29-Dec-2022 11:18 WIB

Tingkatkan Garam Premium, KKP Resmikan Rumah Garam Prisma

Tulis Komentar