Rabu 01-Mar-2023 06:00 WIB
135

Foto : tempo
brominemedia.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyerahkan
petisi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Selasa, 28
Februari 2023.
Petisi tersebut diklaim diteken oleh 10 ribu orang yang
mendesak DKPP membongkar dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual
partai politik yang diduga dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum atau
KPU.
“Sejak diedarkan dua
bulan lalu, petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang,”
kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, Selasa, 28 Februari 2023. Kurnia
mengatakan petisi tersebut berisi tuntutan kepada DKPP untuk membongkar tuntas
dugaan praktik kecurangan, seperti intimidasi dan manipulasi hasil verifikasi
faktual calon peserta pemilu 2024.
KPU menyelenggarakan verifikasi faktual parpol peserta
pemilu sebagai rangkaian sebelum perhelatan Pemilu 2024. Dalam prosesnya,
koalisi menduga terjadi manipulasi yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU.
Manipulasi itu juga diiringi ancaman atau intimidasi terhadap para komisioner
di daerah yang menolak meloloskan partai tertentu yang tidak memenuhi syarat
lolos verifikasi faktual.
Atas dugaan tersebut, koalisi yang terdiri dari Indonesia
Corruption Watch, Perludem, Themis Indonesia Law Firm dll itu melaporkan dugaan
tersebut kepada DKPP.
Pengaduan pertama dilakukan pada 21 Desember 2022. Sembilan
komisioner KPU dari tingkat pusat hingga daerah diadukan ke DKPP karena diduga
melakukan manipulasi. Dalam pengaduan kedua ke DKPP, koalisi melaporkan 10
komisioner lainnya atas dugaan serupa. Salah satunya adalah Idham Holik,
anggota KPU Pusat.

DKPP telah menggelar sidang pertama kasus ini sejak awal Februari 2023. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, maka tenggat waktu bagi majelis untuk menggelar rapat pleno putusan jatuh pada Selasa, 28 Februari 2023.
Kurnia berkata sekalipun banyak keganjilan dalam proses persidangan, masyarakat masih berharap kepada majelis untuk bisa bertindak obyektif dalam melihat rangkaian petunjuk dan bukti manipulasi serta ancaman. Misalnya, kata dia, mengenai video pengakuan dari anggota KPU daerah yang merasa diintimidasi oleh jajaran pimpinan KPU RI untuk meloloskan partai tertentu secara melawan hukum.
“Bahkan, bentuk bukti lain yang semakin membuat terang peristiwa ini tatkala ditemukan adanya tangkapan layar percakapan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dengan anggota KPU daerah yang berisi perintah serupa,” kata dia.
Kurnia berkata dari bukti-bukti yang telah diserahkan, DKPP seharusnya dapat melihat kecurangan ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dia menduga terdapat pihak yang memimpin upaya manipulasi ini dari tingkat pusat hingga daerah. “Atas dasar itu, tidak sulit sebenarnya bagi DKPP untuk menentukan sikap dan menjatuhkan putusan saat melaksanakan Rapat Pleno Putusan,” kata dia.
Kurnia mengatakan koalisi mendesak agar DKPP bersikap obyektif dan independen saat memutuskan persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik.
Koalisi, kata dia, juga mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap bagi seluruh penyelenggara pemilu yang menjadi terlapor dalam persidangan kecurangan pemilu.
Konten Terkait
Petisi ini menuntut DKPP membongkar dugaan praktik culas dalam verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024.
Rabu 01-Mar-2023 06:00 WIB