Foto : detik
brominemedia.com –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu bidang tanah milik tersangka AA
pada kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri. Tersangka juga
melakukan korupsi untuk penyerahan hasil giling beras di Bulog Sub Divre Serang
pada 2016 disita di daerah Ciamis, Jawa Barat.
"Tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan tanah
milik tersangka AA, penyitaan dilakukan berupa bidang tanah di Desa
Kalipuncung, Ciamis," kata Kasih Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan,
Jumat (30/9).
Bidang tanah tersebut atas nama ITR dengan luas 7.625 meter
persegi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Nomor: Print-719/M.6/Fd.i/07/2022 tanggal 18 Juli 2022
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:
171/Pen.Pid/2022/PN.CMS tanggal 18 Agustus 2022.
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka untuk pengadaan beras dan hasil giling. Total kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Penetapan tersangka AA dilakukan pada 21 Juli 2022. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (22/7) lalu.
Konten Terkait
Utang tersebut telah ditagih oleh ayah tersangka, sehingga mendorong pelaku melakukan pencurian.
Jumat 12-Sep-2025 21:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB