PERISTIWA

Tanggapan Dinkes Bengkulu Utara Usai Disomasi Kontraktor Hingga Ancam Gugat Perdata

Jumat 24-Jan-2025 20:37 WIB 173

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara Ns Anik Khasyanti menanggapi terkait surat somasi yang masuk di Dinasnya. 

"Iya itu benar, masuk somasi di Dinas Kesehatan dari tim kuasa hukum CV Yorakha," kata Anik kepada reporter TribunBengkulu.com. 

Surat somasi tersebut masuk pada Kamis (23/1/2025) saat ia sedang tidak berada di kantornya. 

"Surat itu masuk kemarin tanggal 23 itu saya sedang ada acara di luar," ujar Anik. 

Menanggapi somasi tersebut, lanjut Anik, ia belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. 

"Kalau untuk sementara ini belum bisa ditanggapi, karena terkait surat tersebut kita masih berupaya untuk mempelajarinya," terang Anik. 

Anik menambahkan akan mendiskusikan somasi dari pihak rekanan di internal dinkes. 

Harapan kedepannya semoga segala urusan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. 

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara Fitriyansyah, terkait somasi yang masuk maka dinkes harus bisa menjelaskan terkait kronologi pekerjaan dengan baik.

Menurutnya yang terpenting yaitu tahapan-tahapan dalam pekerjaan tersebut sudah dipenuhi. 

"Yang penting tahapan-tahapan itu sudah dipenuhi, baik dari tahapan perencanaan, tahapan lelang pekerjaan dan segala macam, itu kan kontrak jelas tahapan-tahapan pekerjaannya," ujar Fitriyansyah.

Disomasi Kontraktor

CV Yorakha selaku rekanan atau kontraktor proyek pembangunan laboratorim somasi Dinkes Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.


Somasi yang dilayangkan pihak ketiga bersama kuasa hukumnya Dede Frestien disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, pada Kamis (23/1/2024).

"Poin dari somasi ini secara umum kami sampaikan bahwa sebenarnya klien kami berkontrak itu melalui sumber APBD yang mana pekerjaanya selama 150 hari," jelas Dede Frastien.

Berdasarkan surat perintah dimulainya bekerja itu pada tanggal 31 Juli 2024 sehingga 150 hari tersebut bertepatan di tanggal 26 Desember 2024. 

Hanya saja sebelum 26 Desember 2024 pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak. 

"Melihat progres pekerjaan klien kami yang dianggap baru mencapai 67 atau 70 persenan pihak dinas kesehatan memutus kontrak tersebut kepada klien kami secara sepihak," ungkap Dede. 

Lanjut Dede, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pihak Dinkes kepada kontraktor tanpa melihat ketentuan umum.

Selain itu berdasarkan perhitungan oleh konsultan dan jika dicermati lebih dalam material onsite dari klien kami itu hampir 100 persen tinggal dipasang semua.

Akan tetapi akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut pihak kontraktor CV Yorakha tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. 

Oleh sebab itu, CV Yorakha bersama dengan tim kuasa hukumnya meminta agar dinkes meninjau kembali pemutusan kontrak melalui musyawarah.

"Selayaknya karena ini berdasarkan azas fakta Pacta Sun Servanda yang tertuang di dalam pasal 1388 KAUHPerdata tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu," ucap Dede. 

Hal tersebut dirasanya perlu dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi. 

"Namun apabila tidak diindahkan kami cukup satu kali somasi kemudian kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan upaya hukum terhadap dinas kesehatan Bengkulu Utara," beber Dede. 

Adapun bentuk upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum kontraktor yakni akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Arga Makmur. 

"Kita akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Arga Makmur dengan mekanisme gugatan wanprestasi. Kerugian klien kami yang bisa kami pertanggungjawabkan sekitar Rp 1 miliar ke atas," kata  Dede.

Konten Terkait

PERISTIWA Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda di Surabaya Memar Sekujur Tubuh & Pendarahan Otak

Pemuda berinisial KG (24) diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Ahmad Yani dari arah Surabaya dekat Bundaran Waru pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.14 WIB.

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

PERISTIWA Sidang Kasus Penembakan Polisi: Peltu Lubis Mengaku Beri Rp 1 Juta ke Kapolsek Setiap Menggelar Judi

Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel

Senin 16-Jun-2025 21:04 WIB

PERISTIWA Iran Siap Berdamai dengan Israel, Begini Syaratnya

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, Ahad (15/6), menyatakan pihaknya siap menghentikan serangan terhadap Israel jika Tel Aviv juga menghentikan serbuannya terhadap Teheran.

Minggu 15-Jun-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Bobby Ajak Aceh Kelola Pulau Lipan Cs, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Jumat 13-Jun-2025 22:22 WIB

PERISTIWA 242 Orang dalam Pesawat Air India Seluruhnya Tewas, Mahasiswa di Asrama Juga Ada yang Meninggal

242 orang dalam pesawat Air India seluruhnya tewas, mahasiswa di Asrama Kedokteran juga ada yang meninggal.

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

Tulis Komentar