Foto : tribunnews
Somasi yang dilayangkan pihak ketiga bersama kuasa hukumnya Dede Frestien disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, pada Kamis (23/1/2024).
"Poin dari somasi ini secara umum kami sampaikan bahwa sebenarnya klien kami berkontrak itu melalui sumber APBD yang mana pekerjaanya selama 150 hari," jelas Dede Frastien.
Berdasarkan surat perintah dimulainya bekerja itu pada tanggal 31 Juli 2024 sehingga 150 hari tersebut bertepatan di tanggal 26 Desember 2024.
Hanya saja sebelum 26 Desember 2024 pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak.
"Melihat progres pekerjaan klien kami yang dianggap baru mencapai 67 atau 70 persenan pihak dinas kesehatan memutus kontrak tersebut kepada klien kami secara sepihak," ungkap Dede.
Lanjut Dede, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pihak Dinkes kepada kontraktor tanpa melihat ketentuan umum.
Selain itu berdasarkan perhitungan oleh konsultan dan jika dicermati lebih dalam material onsite dari klien kami itu hampir 100 persen tinggal dipasang semua.
Akan tetapi akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut pihak kontraktor CV Yorakha tidak dapat melanjutkan pekerjaannya.
Oleh sebab itu, CV Yorakha bersama dengan tim kuasa hukumnya meminta agar dinkes meninjau kembali pemutusan kontrak melalui musyawarah.
"Selayaknya karena ini berdasarkan azas fakta Pacta Sun Servanda yang tertuang di dalam pasal 1388 KAUHPerdata tentunya kita mau bermusyawarah mufakat terlebih dahulu," ucap Dede.
Hal tersebut dirasanya perlu dilakukan dalam upaya mencari jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapi.
"Namun apabila tidak diindahkan kami cukup satu kali somasi kemudian kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan upaya hukum terhadap dinas kesehatan Bengkulu Utara," beber Dede.
Adapun bentuk upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum kontraktor yakni akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Arga Makmur.
"Kita akan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Arga Makmur dengan mekanisme gugatan wanprestasi. Kerugian klien kami yang bisa kami pertanggungjawabkan sekitar Rp 1 miliar ke atas," kata Dede.
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB