Penjelasan Pansel soal Transparansi Seleksi Calon Anggota Dewas-Direksi BPJS
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
13
Foto : detik
Brominemedia.com - Belakangan ramai sorotan terkait dugaan nihilnya transparansi proses seleksi calon anggota dewan pengawas (Dewas) dan anggota direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilatarbelakangi penilaian tahap administratif yang disebut relatif singkat.
Ketua panitia seleksi (pansel) Kunta Wibawa Dasa Nugraha buka suara. Masyarakat disebutnya bisa ikut memberikan masukan, kritik, maupun dukungan pada nama calon dewas dan direksi yang dinyatakan lolos tahap administrasi melalui laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.
Kritik dan masukan ditampung hingga 12 November 2025.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, Kunta memastikan pihaknya juga tidak berwenang menambah atau mengubah ketentuan teknis yang diatur dalam regulasi.
"Seluruh tahapan seleksi kami jalankan sesuai mandat hukum. Pansel tidak mengubah ketentuan teknis apa pun di luar yang diatur Perpres," beber Kunta, Senin (3/11/2025).
Kunta menyebut sederet nama yang lolos dalam seleksi administratif dilakukan berdasarkan keputusan kolektif kolegial, hasil pemeriksaan dokumen dan pemenuhan syarat administratif. Bukan karena pengaruh atau rekomendasi pihak tertentu seperti yang belakangan viral dikaitkan.
"Proses seleksi berlangsung aman, terdokumentasi, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta tanpa diskriminasi," tambahnya.
Demi memastikan transparansi berjalan, penerimaan tanggapan masyarakat termasuk terkait rekam jejak para calon, baik dalam hal prestasi, integritas, maupun potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, mekanisme ini jelas menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses seleksi agar tetap bebas dari intervensi.
"Transparansi adalah prinsip utama yang kami junjung. Namun semua dilakukan sesuai koridor hukum dan tanpa keberpihakan," tegas Kunta.
Respons atas Isu 'Tak Transparan'
Isu soal proses seleksi yang disebut tidak transparan sempat mencuat di ruang publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan data calon dan tahapan seleksi.
Dua lembaga pemantau publik, BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW), menilai proses yang dijalankan Panitia Seleksi (Pansel) sarat kejanggalan dan berpotensi conflict of interest (COI).
Dalam pernyataan bertajuk '#SaveJamsos Indonesia, Agar BPJS Tidak Jadi Bancakan' keduanya menyoroti indikasi intervensi politik dalam pembentukan Pansel, keterlambatan penerbitan Keppres 104/P dan 105/P 2025, hingga waktu pendaftaran yang dipersingkat hanya tiga hari.
Pansel membuka masukan dan kritik publik terkait seleksi calon anggota dewas, direksi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan pasca ramai disebut tak transparan.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan turut berpartisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan pada 14–16 Oktober 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan,aman, dan sesuai prinsip syariah.
Polres Metro Jakarta Timur menjamin transparansi pelaksanaan prarekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).