KESEHATAN

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis

Rabu 20-Jul-2022 14:29 WIB 284

Foto : inews

brominemedia.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya tentang ganja untuk medis.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK dalam persidangan.

Melalui putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan medis tetap dilarang.

MK menilai materi yang diuji ialah kewenangan DPR dan pemerintah. MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Seperti diketahui gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara. Sedangkan pemohon lainnya yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Para pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Selain itu mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Pemkab Gunungkidul Targetkan Pemeliharaan 1.158 Kilometer Jalan pada Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pemeliharaan jalan sepanjang 1.158 kilometer di seluruh wilayah kabupaten

Jumat 01-Aug-2025 22:25 WIB

SAINS Prakiraan Cuaca Besok di Kapuas Hulu 10 Kecamatan Berawan

Putussibau Utara, Berawan, suhu 23–33 °C, dan kelembaban udara 55–91 persen, Bika, Berawan, suhu 24–34 °C, dan kelembaban udara 52–99 persen.

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Pemkab Paser Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Pemkab Paser menegaskan komitmennya dalam menciptakan kemandirian ekonomi generasi muda dari keluarga kurang mampu dan putus sekolah

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

EVENT PLN Babel Dukung Keberlanjutan UMKM, Hadirkan Produk Unggulan Binaan di KUKM Fest 2025

Kehadiran PLN dalam festival ini wujud komitmen perusahaan untuk memperkuat daya saing UMKM lokal secara berkelanjutan

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

SAINS Prakiraan Cuaca Minahasa Sulut Jumat 18 Juli 2025, Info BMKG Sonder - Eris Berawan

Sebagian wilayah di Minahasa pada besok Jumat 18 Juli 2025 diperkirakan akan berawan.

Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB

Tulis Komentar