Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT
Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta
Timur. KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai
melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan
hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri
dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Penyidik Bansos Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani
masa pidana penjara selama empat tahun penjara.
Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam
di rutan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran
pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian,
putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat
banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan
banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.
Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB