Foto : sindonews
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas
Enembe. Hal ini terkait kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan
sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali
berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya,
menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil
secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali
Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Ali juga menerangkan, kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.
"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," katanya.
Ali juga menerangkan, saat ini kondisi di Papua sendiri masih terus dilakukan pemantauan, terlebih dari KPK sendiri sudah tidak mau berlarut-larut menunggu Lukas Enembe.
"Tetapi yang terpenting bagi kami, dalam proses penanganan perkara ini adalah kami tidak hanya fokus ke persoalan keterangan tersangka itu," terangnya.
"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," tambahnya.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB