Foto : jpnn
brominemedia.com
- Seorang lelaki berinisial MJ (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,
Serang, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Dia sudah melakukan penganiayaan
berat kepada istrinya sendiri, yakni MA (19). Kasi Humas Polres Serang Iptu
Dedi Jumhaedi mengatakan penganiayaan itu terjadi di kediaman pada Jumat
(27/2).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
kasus itu, MA mengalami penganiayaan hingga babak belur disertai pengancaman yang dilakukan pelaku. "MJ sudah ditangkap pada Sabtu (4/3) sekira pukul 11.30, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," ujar Dedi dalam siaran persnya, Senin (6/3). Satreskrim Polres Serang menangkap MJ setelah sebelumnya pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan suara di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.
"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Konten Terkait
JPNN.com, SERANG - Seorang lelaki berinisial MJ (19), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Selasa 07-Mar-2023 00:11 WIB