PEMERINTAHAN

Efisiensi Anggaran Diyakini Berdampak pada Okupansi Hotel

Jumat 14-Feb-2025 20:37 WIB 100

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – TINGKAT okupansi hotel bintang empat di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan tahun lalu. Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah juga diyakini juga akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan. 

Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Cirebon, Hotel Aston mencatat okupansi sebanyak 72.446 tamu sepanjang 2024. Angka ini turun sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.  Sedangkan Hotel Patra masih lebih stabil dengan jumlah tamu sebanyak 70.237, meski tetap mengalami penurunan sebesar 6,12%.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Khartika, menjelaskan penurunan okupansi hotel di Kabupaten Cirebon disebabkan banyak faktor. Akan lebih diperparah lagi dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan acara seremonial di hotel. “Larangan ini berdampak langsung pada tingkat hunian kamar, terutama dari sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi hotel berbintang,” tutur Ida, Jumat (14/2). 

Kebijakan tersebut, lanjut Ida, diyakini akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan. "Banyak instansi yang biasanya mengadakan kegiatan di hotel kini mencari alternatif lain, seperti gedung pertemuan milik pemerintah atau bahkan daring,” tutur Ida. 

Kondisi tersebut menurut Ida tentu akan berdampak pada tingkat okupansi hotel. Kondisi ini diperparah dengan masih lemahnya daya beli masyarakat yang masih lemah. Sehingga mereka pun memilih penginapan nonhotel seperti guest house, apartemen yang disewakan dan lainnya. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” tutur Ida. 

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Kemendagri yang memperkuat Inpres No 1 tahun 2025 dan edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah diterima Pemkab Cirebon pada Selasa (12/2). 

Hilmy mengatakan, poin-poin dalam surat edaran Mendagri tersebut akan disusun dan dipelajari terlebih dahulu oleh BKAD dan Bappelitbangda. Namun Hilmy memastikan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, baik untuk perjalanan dinas atau hak-hak pimpinan kepala daerah. “Termasuk bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berada atau dilaksanakan di hotel, mana saja yang boleh, kegiatan seperti apa yang boleh, kegiatan apa yang tidak boleh,” ujar Hilmy.

Menurut Hilmy, BKAD juga akan mengkaji poin-poin yang  bisa disesuaikan agar persentase efisiensi anggaran bisa sesuai dengan kemampuan Pemkab Cirebon. Sejauh informasi yang ia terima, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri mencapai 50%. Sedangkan untuk efisiensi di tingkat pemerintah daerah sendiri, persentase efisiensinya berada di bawah angka 50%. Kendati demikian, efisiensi di tingkat pemerintah daerah juga harus konvergentif dengan pemerintah pusat.

Konten Terkait

KESEHATAN Pemko Padang Dukung RSU Aisyiyah Perkuat Sistem Layanan Kesehatan

Maigus menegaskan, Pemko Padang siap mendukung harapan dari RSU Aisyiyah agar pelayanan kesehatan yang diberikan berjalan lebih optimal.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Upaya Sejahterakan Peternak Hingga Raup Cuan Signifikan Berkat Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa

Sambut kurban dengan bahagia, kini Dwi Indarto dan Yuliani serta pertenak lainnya begitu semangat dalam memenuhi kurban di

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

FINANCE Kemenko Perekonomian Mencatat Realisasi Penyaluran KUR 2025 hingga 16 Mei Capai Rp96,75 triliun

Kemenko Perekonomian Mencatat Realisasi Penyaluran KUR 2025 hingga 16 Mei Capai Rp96,75 Triliun

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya

Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.

Rabu 21-May-2025 21:06 WIB

Tulis Komentar