Curi Uang Petani Rp160 Juta di Bawah Kasur, Pria Pakai Buat Foya-foya Beli Perhiasan danamp; Gawai
Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB
7
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Curi uang milik petani senilai Rp160 juta, seorang pria berinisial MH (34) menggunakannya untuk hidup foya-foya.
Pelaku menggunakan hasil curian dari petani tersebut untuk membeli emas dan handphone.
Diketahui, MH mencuri uang milik petani Mesman (61) senilai Rp160 juta di Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025).
Korban kehilangan uang tunai yang disimpan di bawah kasur setelah menemukan jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak.
"Mesman kehilangan uang tunai sebesar Rp160 juta yang disimpan di bawah kasur, setelah mendapati jendela rumah dan pintu kamar rusak," ujar Arwin, Kamis (6/11/2025).
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari penyelidikan, pelaku diketahui bernama MH.
Polisi menangkap MH di Desa Wonosari Bangun pada Minggu (2/11/2025).
Saat diinterogasi, MH mengaku menggunakan sebagian uang curian untuk membeli handphone dan perhiasan.
"Dari penggeledahan, petugas menemukan sisa uang Rp10 juta, satu unit HP Vivo Y04S warna silver, dan satu cincin emas warna kuning bermata ungu yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan," jelas Arwin.
MH kini ditahan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Kasus lainnya
Seorang pria tewas ditembak oleh pemilik kebun.
Hal itu dipicu karena korban kedapatan mencuri petai di kebun pelaku.
Kini pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Soni Harsono bin Senen (35) warga Dusun V, Desa Kerta Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, kini harus mendekam di penjara.
Hal itu setelah ia menembak Zulkarnain (44) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, menggunakan senapan angin hingga tewas pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.
"Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).
"Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," imbuhnya.
Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan.
Namun karena lukanya yang cukup serius, membuat korban meninggal dunia.
Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama," ungkapnya.
Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan," imbaunya.