
Peraturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).