
Gm Pt Kharisma Eka mengklarifikasi terkait penolakan keberadaan perusahaan tambang batu bara di Bengkulu Tengah pada pada Jumat (19/12/2025)
Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK