Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
2
Foto : tribunnews
Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.
“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya.
Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi. Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.
"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).
Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas.
Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu.
"Jadi memang kalau kita mau buat zonasi harusnya merata sekolah nya ada di setiap kecamatan minimal, atau setiap kelurahan itu baru bisa," kata dia.
Tak hanya itu, Ledia juga menyatakan perlu adanya pematangan atau ketetapan terhadap proses seleksi untuk bisa masuk sekolah berdasarkan zonasi.
Menurutnya ada tiga kriteria yang perlu dipastikan yakni, apakah melalui ujian nasional, asesmen atau melalui nilai raport.
Sejauh ini menurut politikus dari Fraksi PKS tersebut, belum ada penetapan untuk proses seleksi itu.
"Maka zonasi itu sebenarnya memang sedang dikaji oleh menteri juga secara keseluruhan, tidak bisa tiba-tiba hanya menghapus zonasi saja atau tetap menggunakan zonasi saja tidak," ujar dia.
Konten Terkait
Ia melanjutkan sudah saatnya industri pariwisata menyudahi pola lama, promosi tergantung dengan anggaran pemerintah.
Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB
Kemendikdasmen resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
Mugiyanto pun menjabat sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Berikut rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN periode 2024
Rabu 29-Jan-2025 20:43 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, meninjau kondisi mobil
Rabu 29-Jan-2025 20:40 WIB