Foto : harianjogja
brominemedia.com -Selain melakukan penutupan terhadap satu
kampus swasta yang melakukan pelanggaran berat, pemerintah juga melakukan
proses merger terhadap tiga kampus di Jogja. Penggabungan itu dilakukan karena
ketiganya tidak dapat berkembang dengan baik, bahkan kekurangan mahasiswa.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V
DIY Profesor Aris Junaidi selain melakukan penutupan, pemerintah terus
melakukan pendampingan terhadap kampus di Jogja yang tidak berkembang dengan
baik. Caranya dengan melakukan merger atau penggabungan. Pada 2023 ini sedang
dalam proses penggabungan tiga kampus swasta karena ketiganya kekurangan
mahasiswa dan tidak dapat berkembang.
“Di program
Kemendkibud Ristekdikti sedang memetakan berapa jumlah perguruan tinggi yang
lemah dalam pengelolaan sehingga diupayakan untuk merger,” katanya, Senin
(27/2/2023).
Ia mengatakan secara nasional ditarget ada sekitar 350
perguruan tinggi swasta yang dalam proses pemetaan akan dimerger. Program
merger ini pemerintah memberikan pendampingan dan hibah melalui tiga tahapan
dalam setahun.
“Agar semakin kuat, pada prinsipnya kami mengutamakan
kualitas sehingga menjamin lulusan mendapatkan pembelajaran sesuai program yang
sudah dijanjikan, tugas kami mengawal semua perguruan tinggi swasta di wilayah
5 menjaga kualitas sesuai standar nasional,” ucapnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Dari ratusan perguruan tinggi yang sedang dipetakan akan dimerger tersebut, tiga di antaranya merupakan perguruan tinggi swasta di Jogja. Proses penggabungan sedang dalam persiapan pada 2023 ini. “Untuk Jogja ada tiga kampus swasta yang akan demerger jadi satu,” katanya.
Sebelumnya
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Jogja yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.
“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya.
Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mencontohkan kampus tersebut tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tidak jelas.
“Selain itu, kemudian magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.
Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas Pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggungj jawab penuh terhadap mutu, memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
Kebijakan penutupan itu tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses Panjang. Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Jogja hingga tiga hari untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.
“Penutupan proses panjang tim dari pusat datang sampai tiga hari, kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan menyimpang, pelanggaran berat ditutup,” katanya.
Konten Terkait
Selain melakukan penutupan terhadap satu kampus swasta yang melakukan pelanggaran berat, pemerintah juga melakukan proses merger terhadap tiga kampus di Jogja
Selasa 28-Feb-2023 07:17 WIB