KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol

Jumat 09-May-2025 21:15 WIB 46

Foto : dnaberita

Brominemedia.com – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan NH, melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.

Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.

Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.

Kapolrestabes juga mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inces antara kedua tersangka.”Untuk hasil hubungan sedarah atau inces masih nunggu hasil DNA keduanya,” kata Gidion.

Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP. “Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolrestabes.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Dua Kecamatan di Luwu Terendam Banjir, Jalan Trans Sulawesi Terdampak

"Lokasi terdampak di Kecamatan Larompong meliputi Kelurahan Larompong (Lingkungan Cappie), Desa Riwang, dan Desa Rante Belu.

Minggu 01-Jun-2025 20:46 WIB

PERISTIWA Update Korban Longsor, Ditemukan 2 Jasad Lagi, Korban Tewas di Gunung Kuda Cirebon kini 19 Jiwa

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua korban dari delapan warga yang terdata dan dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Minggu 01-Jun-2025 20:44 WIB

SAINS Kobaran Api Muncul di Pegunungan Abdya, belum Diketahui Penyebabnya

Kobaran api muncul di pegunungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Minggu 01-Jun-2025 20:41 WIB

PERISTIWA Muslimin Awak KM Jokowi Selamat Setelah Jatuh dari Kapal di Perairan Bintan

Muslimin (38), kru kapal ikan KM Jokowi akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat setelah terjatuh dari kapal di perairan Bintan, Jumat (30/5).

Minggu 01-Jun-2025 20:41 WIB

PERISTIWA 50-100 Bangunan Sekolah Tingkat SMP di Pangandaran Dalam Kondisi Rusak dan Harus Direhab

Sebanyak 50 sampai 100 bangunan sekolah di Kabupaten Pangandaran kondisinya rusak dan harus direhab

Minggu 01-Jun-2025 20:38 WIB

Tulis Komentar