Pengamat Ekonomi Unila Sebut Variasi Hilirisasi jadi Salah Satu Solusi Atasi Harga Singkong
Selasa 07-Jan-2025 20:17 WIB
74
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendicaya mengungkapkan, distribusi singkong di Lampung mayoritas masih tertuju ke industri tapioka di bagian hilir.
Karena itu, variasi hilirisasi industri olahan singkong perlu dikembangkan.
Misalnya, lanjut Asrian, pemerintah membuka investasi pengembangan industri modified cassava flour (mocaf) atau tepung singkong di Lampung.
Secara berkesinambungan, industri mocaf juga perlu dikembangkan menjadi industri lain yang membutuhkan mocaf sebagai bahan baku.
“Penggunaan mocaf dapat diperluas, tidak hanya selesai menjadi tepung singkong. Mocaf bisa jadi bahan baku semisal makanan ringan yang terbuat dari mocaf,” kata Asrian.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki menuturkan, singkong merupakan komoditas yang tidak memiliki residu atau sisa. Sebab, semua bagian singkong bisa diolah.
“Bahkan, ampas singkong atau onggok, itu masih punya nilai ekonomis,” ungkap Basuki.
Karena itu, peluang membuka hilirisasi industri baru dari pengolahan singkong, sangat terbuka lebar.
Hal tersebut, sambung Basuki, pun tidak selalu bergantung kepada swasta.
“Pemprov bisa membentuk BUMD (badan usaha milik daerah) pangan. BUMD ini bisa membeli hasil pertanian dari petani, lalu diolah menjadi barang jadi,” kata Basuki.
Sementara, akademisi Unila lainnya, Erwanto mengungkapkan, industri hilir olahan singkong selama ini masih dilakukan industri besar.
Padahal, peluang serupa bisa dilaksanakan industri kecil menengah (IKM).
“Petani singkong, yang punya kemampuan bisnis, sangat mungkin membuat IKM olahan singkong. Pemprov bisa mendorong hal tersebut. Ini belum ada di Indonesia, dan perlu didorong agar ada IKM,” ungkap Erwanto.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara ...