JOGED JARUH Resmi Dilarang! Pemprov Bali Keluarkan SE, Majelis Kebudayaan Terbitkan Ilikita
Jumat 15-Nov-2024 20:54 WIB
6
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Joged Bumbung Jaruh kerap viral di media sosial. Gerakan erotis mengarah pornografi membuat tarian pergaulan ini terstigma.
Pemerintah Provinsi Bali pun mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
Sebelumnya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) sudah mengeluarkan Ilikita (pakem) Nomor 01/X/MKB/2024. Ilikita ini sebagai upaya melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif Joged Bumbung Jaruh.
Surat edaran dan Ilikita mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan tayangan Joged Bumbung Jaruh. Landasannya, Joged Bumbung adalah tarian pergaulan yang populer di Bali dan dikenal sebagai seni hiburan.
“Edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita, sekarang ini kan MKB mengeluarkan Ilikita ini yang boleh ini yang tidak kan berarti jelas kalau apa yang boleh apa yang tidak boleh ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Bali, Prof Gede Arya Sugiartha, Jumat (15/11).
Sugiartha bilang, SE sebelumnya hanya menyebutkan terkait pelanggaran pakem, namun pakem apa yang dilanggar tidak disebutkan secara resmi. Setelah majelis mengeluarkan Ilikita, maka Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti dengan surat edaran tersebut.
“Isinya melarang pagelarang Joged Bumbung Jaruh baik di secara langsung maupun di medsos, berusaha juga menghapus bersama-sama bupati atau wali kota, desa adat dan seluruh tokoh kepentingan bersama-sama juga ikut berpartisipasi untuk memberantas Joged Bumbung Jaruh ini,” paparnya.
Dengan adanya SE dan Ilikita ini, artinya sudah ada ketegasan terkait pelanggaran. Jika terdapat penari yang melanggar bisa dilaporkan ke Pemprov Bali agar selanjutnya dilakukan pembinaan. Sebelum melakukan pembinaan penari akan dipanggil terlebih dulu oleh Satpol PP kemudian diberikan arahan untuk tidak berbuat lagi.
“Hanya hukum pembinaan-pembinaan gitu saja, kami panggil jadi kami kasih tahu. Jangan gitu lagi bikin surat pernyataan semacam itu lah. Kalau sanksi pidana itu kan nggak lah, belum ya kami mengarah ke situ,” kata dia.
Prof Sugiartha berharap ke depan ada Perda yang mengatur khusus tarian seperti ini. “Karena itu jadi alasan penari pelanggar-pelanggar itu tidak jelas katanya. kalau sekarang kan kami lengkapi di Ilikita semacam pakem yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” bebernya.
“Urusan kebudayaan itu kan urusan yang tidak boleh juga terlalu kaku karena kita bermain di tataran kualitatif sebenarnya bukan kuantitatif. Kalau kuantitatif benar salah, tapi kualitatif kan nanti mereka ada alasannya ini itu bisa dipertimbangkan. Jadi masih banyak pertimbangan lain kenapa kita tidak sampai membawa ini ke ranah yang lebih besar ranah hukum dan masih kita kedepankan pembinaan penyadaran,” paparnya.
Joged Bumbung biasanya ditampilkan dengan busana sederhana seperti kain songket atau perada, kebaya, gelungan dan selendang, serta menggunakan kipas. Sebagai sebuah seni tradisi, Joged Bumbung memiliki pakem berupa koreografi dan gerak tari yg memancarkan romantika keindahan.
Namun dalam perkembangannya, banyak penari joged yang melakukan inovasi terhadap gerak-gerak pakem yang memberi kesan tidak senonoh dan mengeksploitasi tubuh dengan aksi seksual atau porno aksi.
Hal ini bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang berunsurkan logika, etika, dan estetika agama Hindu atau sering disebut sebagai siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika), sehingga menodai harkat dan martabat kesenian Bali.
Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Kebudayaan Bali menilai Joged Bumbung Jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali. Aksi-aksi yang dianggap porno dan provokatif ini merusak kesakralan Joged Bumbung asli dan mengakibatkan keresahan masyarakat.
Lebih lanjut, penyebaran video joged jaruh di media sosial dinilai memperburuk citra budaya Bali di mata publik. ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan.
Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali pada 22 Oktober 2024, yang berlaku untuk seluruh Bali. Pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh dilarang tampil baik di panggung, acara publik, maupun media sosial.
Untuk mengimplementasikan larangan ini, Majelis Kebudayaan Bali bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penertiban secara terkoordinasi. Hal ini meliputi pelarangan pementasan joged jaruh di seluruh wilayah Bali serta menghapus semua tayangan joged jaruh dari media sosial. Langkah tegas ini dilakukan agar budaya Bali terlindungi dan tetap menjadi ikon yang bernilai luhur.
Dengan adanya larangan ini, masyarakat Bali diharapkan dapat menjaga citra positif joged bumbung sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sosial tinggi dan menggambarkan keindahan serta kesantunan adat Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pengaruh negatif yang bisa merusak moral masyarakat dan citra Bali sebagai pusat budaya.
Timnas Futsal Indonesia berhasil merebut kembali gelar juara Piala AFF 2024 setelah menang 2-0 atas Vietnam di Terminal 21 Hall, Nakhon Ratchasima, pada