Foto : tribunnews
"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Raditya Widyaka menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, mulai tahun 2024, uji KIR tidak akan dipungut biaya.
Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan.
"Kami siap bertanggungjawab jika ada penyimpangan."
"Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," katanya.
Konten Terkait
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh pihak agar menahan diri
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus mencatat lima kecamatan terdampak banjir
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB
Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB