PERISTIWA

Demo Sopir Truk di Purbalingga, Berharap Mereka Terlindungi dan Dipermudah Uji KIR

Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB 67

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Ratusan sopir truk di Purbalingga mendesak pemerintah mempermudah uji kendaraan bermotor (KIR).

Desakan ini disampaikan dalam demo over dimension over load (ODOL) di Alun-alun Purbalingga.

Dalam demo tersebut, para sopir truk membawa serta kendaraan mereka yang dijajar di lokasi.

Iwan, koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan dengan niat baik, sebagai bentuk kepedulian sopir terhadap keberlangsungan sektor transportasi angkutan barang di Purbalingga. 

"Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung dan berharap bisa bertemu dengan bupati, Dinas Perhubungan, dan ketua DPRD."

"Kami siap duduk di sini sampai tiga hari, jika itu yang dibutuhkan untuk mendapat kejelasan," katanya di sela aksi. 

Selain kemudahan uji KIR, Iwan juga menyoroti ketidakpastian implementasi zero ODOL secara menyeluruh di lapangan.

Menurutnya, jika kebijakan ini dipaksakan, akan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi hingga dua kali lipat tanpa diiringi regulasi tarif yang adil. 

Namun, jika muatan dikurangi dan ongkos tetap sama, cost pun akan meningkat dan ketimpangan ini justru membebani sopir karena belum adanya regulasi yang mengatur ongkos secara jelas.

Terkait uji KIR, Iwan mengatakan, pelaksanaan di Purbalingga lebih ketat dibanding daerah lain, namun masih sering ditemukan adanya pungutan liar. 

"Kami ingin ada edukasi dan koordinasi antarwilayah agar tidak terjadi perbedaan perlakuan."

"Kami juga meminta perhatian terhadap pasal dalam UU Lalu Lintas yang memungkinkan sopir dipidana hingga dua bulan, padahal perhatian terhadap sopir saat ini sangat minim," katanya. 

Siap Teruskan ke Pemerintah Pusat

Aksi demo sopir truk ini mendapat perhatian dari Pemkab Purbalingga.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga Suroto yang bertemu para peserta demo, mewakili bupati, mengatakan, aspirasi para peserta akan ditampung dan disampaikan ke pihak yang berwenang, baik di tingkat provinsi ataupun pusat. 

"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya. 

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Raditya Widyaka menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Ia mengatakan, mulai tahun 2024, uji KIR tidak akan dipungut biaya. 

Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan. 

"Kami siap bertanggungjawab jika ada penyimpangan."

"Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," katanya. 

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Gubernur Sumbar Imbau Warga Tidak Terprovokasi Terkait Insiden Rumah Doa di Padang Sarai

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh pihak agar menahan diri

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA BPBD Data Lima Kecamatan di Tanggamus Terdampak banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus mencatat lima kecamatan terdampak banjir

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

KRIMINAL Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban

Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB

PERISTIWA Kesaksian Polisi: Kebakaran Hebat Taman Puring tanpa Peringatan dan Alarm Kebakaran

Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik

Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Tulis Komentar